Selasa, 14 Juni 2016

Satpol PP Vs Pedagang

Assalamualaikum

alhamdulillah ya kita ketemu lagi bulan Ramadhan tahun ini.

dan ramadhan  tahun ini ada beberapa pemberitaan yang lagi hangat di media massa.
namanya media, suka membesarkan hal yang sebenarnya biasa saja.

di Kota Serang ada seorang pedangang makanan yang buka pada saat bulan ramadhan dan disidak oleh anggota Satpol PP Kota Serang, Banten.

Berdasarkan Perda yang ada, pedagang makanan baik itu restoran, warung makan atau semacamnya memang tidak diperbolehkan untuk buka pada siang hari, demi menghormati umat islam yang menjalankan puasa ramadhan.

Perda di buat bukan semata-mata karena kekuasaan sang penguasa atau orang tertentu, perda dibuat berdasarkan masukan dari masyarakat, yang kita tahu mayoritas masyarakat di Kota Serang merupakan Muslim, jadi wajar jika perda itu ada dan orang yang menjalankan perda adalah masyarakat yang berada di wilayah otoritas daerah tersebut dan yang menegakkan perda merupakan Satpol PP.

Ketika Satpol PP melakukan penyidakan dan melakukan tindakan semata-mata itu karena tugas dan tanggung jawab mereka sebagai penegak hukum.
kesalahan yang terjadi dalam kasus ini ada pada tindakan satpol pp yang mengambil semua makanan yang ada di etalase pemilik warung makan, namun jika saya amati hal tersebut dilakukan untuk memberi efek jera bagi masyarakat yang tidak mengikuti aturan.
aturan tetap aturan, bukan untuk dilanggar.
 saya belum membaca perda tentang hal ini sebenarnya, karena ketika saya ingin membaca perda tersebut Situs Web KOTA SERANG DAN KABUPATEN SERANG sudah di HACK oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

permisi tuan Hacker yang mungkin merasa marah akan hal yang dilakukan oleh aparat pemerintah, tetapi apa yang anda lakukan juga menghambat kinerja kami aparat pemerintah. Dan seharusnya anda mengetahui bahwa apa yang terjadi itu di Kota Serang bukan Kabupaten Serang. Harap lebih teliti lagi.

Seharusnya Satpol PP melakukan penyidakan dan hanya melakukan tindakan prefentif, tindakan pencegahan sudah dilakukan dengan menyebarluaskan pemberitahuan, kesalahan bukan pada pemerintah melainkan masyarakat itu sendiri yang tidak mau tahu, bahkan tidak peduli.

banyak yang menghujat, kenapa hanya warung kecil yang dilakukan penyidakan dan dilakukan hal seperti itu? kenapa restoran besar tidak?
jawabannya dapat dilihat kasat mata sebenarnya, restoran besar buka ketika sudah menunjukan pukul 4 sore dan jika mereka tetap buka pada siang hari mereka menutup kaca kaca mereka dengan tirai sehingga tidak terlihat dari luar jika ada orang yang makan di dalam, selain itu juga mereka biasanya menempelkan selebaran pemberitahuan mengenai jam buka yang ditentukan  oleh perda.
dan warung ibu ini tidak ditutupi, yang makan terekspose begitu saja, jadi wajar jika bapak penegak Perda itu melakukan sebuah tindakan tegas dengan menyita semua makanan yang ada, memang merugikan, tapi itu tidak lebih merugikan dibandingkan dengan penghujat yang menyalahkan Satpol PP.

kalian yang menyalahkan satpol pp, tidakkah kalian sedang membela orang yang tidak patuh pada aturan? tidakkah kalian sadar posisi kalian saat ini? jika ekonomi menjadi latar belakang, saya yakin rezeki tidak akan pergi begitu saja, tidak ada satu Mahkluk pun yang Allah biarkan kelaparan, kecuali mereka yang tidak mau berikhtiar, jika tidak bisa berjualan siang kan bisa berjualan dari sore hingga malam?

setelah kejadian itu, banyak orang yang malah menyumbangkan dana untuk membantu ibu tersebut, kalau menurut saya dari pada membantu orang yang sudah jelas melanggar hukum, mengapa kita tidak membantu yang lain? membantu korban perang di syuriah, irak, atau tidak usah jauh jauh, lihat saja lingkungan sekitar kalian, jangan kalian menumbangkan sepuluh dua puluh lima puluh bahkan hingga berjuta juta bagi mereka yang kalian kenal hanya karena melihat media, mungkin disekitar kalian, banyak orang yang hari itu tidak bisa makan dengan layak namun karena kalian tidak peduli tidak kalian bantu, atau mungkin ada saudara kalian yang lebih membutuhkan dana itu dibandingkan dengan seorang ibu tua yang kalian lihat di media, saya yakin ibu itu tanpa bantuan kalian yang tidak mengenalnya sudah mendapat bantuan lain dari orang di sekitarnya, dari pedagang pedagang yang berjualan di RAU saja saya yakin cukup membuat ibu itu mampu membangun kembali usahanya.

dalam hitungan hari sudah terkumpul dana lebih dari 250 juta, itu angka yang fantastis, apa kalian akan membuatkan ibu itu sebuah rumah mewah dengan nilai uang sebanyak itu?
itu hanya membuat ibu itu menjadi pengemis, karena dengan pemberitaan media, dia malah menjadi untung banyak.
informasi saja, ibu itu kini berjualan kembali, dan tetap buka di siang hari. ibu itu hanya libur selama 2 hari saja, dan ibu itu tetap melanggar perda yang ada padahal sudah dilakukan hal yang kalian bilang tak memakai hati nurani.

jadi melanggar sebuah peraturan yang notabene telah disepakati masyarakat dan pemerintah adalah hal yang wajar bahkan diperbolehkan begitu? padahal aturan itu ada karena permintaan masyarakat dan masyarakatlah yang juga melanggarnya, jangan pura-pura tidak tahu, atau tidak peduli, jangan bilang pemerintah hanya mampu menghabiskan uang rakyat, karena pemerintah adalah rakyat itu sendiri.

tak hayal jika negeri kita ini sulit maju, saya pun sadar, masyarakat kita lebih membutuhkan tindakan tegas, bukan tindakan yang berupa bantuan ini bantuan itu, itu hanya menanamkan mental pengemis, meminta bantuan ini dan itu, bukan kah hanya pengemis yang suka meminta?

tak sadarkah kalian?

mungkin dibalik pemberitaan media yang membesarkan penderitaan ibu itu ada maksud terselubung? memecah belah persatuan Indonesia mungkin? atau memasukan sebuah ideologi baru diluar Ideologi Pancasila? ingatkah kalian tentang ideologi yang telah lama dilarang namun kini marak muncul di peredaran, mungkin ada niat membangkitkan ideologi yang lama dianggap tak pantas itu untuk kembali bangkit?

tapi satu yang pasti saya ketahui
bahwa kalian masih memiliki hati, rasa simpati yang besar kalian tunjukkan dengan adanya kejadian ini.
tetapi saya masih merasa miris, karena banyak dari kalian yang hanya ikut-ikutan, agar tidak ketinggalan bukan berdasarkan rasa simpati atau empati, ikut ikutan menghujat, ikut ikutan memuji, ikut ikutan menyumbang dana.

Kepada teman-teman yang hanya ikut-ikutan, atau teman teman yang benar benar tulus, mari kita sama sama mengkaji ulang apa yang kita perbuat, boleh kita merasa marah, tapi kita harus tahu latar belakang dari setiap perkara, jangan kita selalu berprasangka buruk. Hukum tetaplah hukum, harus ditegakkan seadil adilnya, tanpa pandang bulu. salah tetaplah salah tidak boleh menjadi benar. dan yang benar jangan disalahkan karena tidak sesuai dengan kebiasaan, jangan suka membenarkan kebiasaan tapi lakukan sesuatu yang benar sekalipun diluar kebiasaan.


Selasa, 05 April 2016

Pendaftaran IPDN

Bagi putra putri bangsa yang berminat menjadi praja, silahkan mendaftarkan diri ke spcp.ipdn.ac.is karena pendaftaran sudah dibuka sejak 29 Maret lalu hingga 25 April nanti.

pendaftaran IPDN melalui sistem online sejak tahun 2015, namun pada tahun ini adik adik harus mendaftarkan diri terlebih dahulu pada web Kementerian Aparatur Sipil Negara (Menpan) http://panseldikdin.menpan.go.id .

untuk persyaratan secara umum:
1. usia 16-21 tahun pada tahun ini
2. lulusan SMA/MA dengan nilai minimal 7.00 untuk papua minimal 6.50 (untuk     SMK maaf tidak bisa mendaftar)
3. Kesehatan harus baik
     a. tinggi minimal cewek 155, dan cowok 160
     b. gigi rapi dan tidak berlubang, yang berlubang segera tambal dan yang                    berbehel harap dilepas dulu
     c. intinya harus sehat ya adik-adik
4. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama pendidikan

untuk lebih jelasnya silahkan buka web pendaftaran ipdn, kalau mau tanya silahkan hubungi call center, yang pasti bukan kakak yaa yang jawab call centernya..

0804-1700-700

selamat berjuang!

Sabtu, 14 November 2015

Hallo calon adik adik

Assalamualaikum calon adik adikku angkatan XXVI

Tinggal beberapa test lagi menuju gerbang PKD, jika kalian nanti sudah melangkahkan kaki di gerbang itu bulatkan tekad dan kuatkan niat kalian untuk terus berjuang..

Karena semua belum selesai, melainkan itu adalah langkah awal menuju gerbang yang akan merubah kehidupan kalian..

Jika kalian ragu menjalani hidup yang sedikit berbeda dari yang lain segeralah berpikir tentang orangtua dan pengorbanannya, dan juga masa depan yang akan menanti kalian ketika kalian melangkah keluar dari gerbang ini 4 tahun mendatang..





Minggu, 08 Maret 2015

tahun terakhir

tak terasa kini sudah hampir empat tahun saya menempuh pendidikan di tempat yang menurut semua orang adalah tempat pembantaian, penuh kekerasan dan sangat tidak manusiawi.
jika memang begitu adanya, tak mungkin saya yang notabene berbadan kecil dan ringkih seperti ini dapat menempuh pendidikan yang diperuntukkan bagi orang-orang pilihan.
tapi beginilah kenyataannya, walau mungkin banyak orang tak percaya saya yang sangat berisik ini dapat masuk kedalam sebuah lembaga pendidikan yang katanya penuh kekerasan, namun nyatanya dapat membuat saya kerasan untuk terus mengikuti pendidikan di sini, dan ini adalah tahun terakhir saya belajar untuk menjadi pelayan masyarakat yang baik.
tahun pertama saya menjadi seorang praja memang dirasa sangat berat karena harus menyesuaikan diri dengan keadaan kampus yang sangat disiplin, kemudian saya dipindahkan ke riau, di riau terdapat kampus regional yang terletak di rokan hilir 7 jam perjalanan dari pekanbaru. Satu smester terlewati dengan baik di riau dan kemudian saya pindah ke kampus regional sumatera barat di baso, satu tahun saya di kampus baso-agam, saya terpilih untuk menjalani pendidikan strata 1 di jakarta selatan, dan ini sekarang sudah menuju tahun kedua saya berada di kampus jakarta, menjadi anak terpilih (katanya) ternyata juga membuat perubahan mindset, yang tadinya berpikiran pada praktek saja, kini saya mulai mendalami teori, sangat sulit untuk mengikuti pendidikan yang penuh dengan teori dengan otak yang sangat dangkal dan memiliki daya ingat yang buruk seperti saya.
Seperti mahasiswa tingkat akhir pada umumnya, saya sekarang sedang disibukkan dengan skripsi dan juga KKN( kuliah kerja nyata). Ini pertama kalinya dalam hidup saya saya tinggal bersama dengan teman tanpa pengawasan melekat dari induk semang atau orang tua asuh, dan ini membuat saya belajar untuk lebih waspada dan juga mandiri tentunya.

Selasa, 22 Oktober 2013

pelayanan publik

pengertian pelayanan publik menurut para ahli

Robert (1996)
pelayanan publik adalah segala bentuk pelayanan umum yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah pusat, di daerah dan lingkungan badan usaha milik negara atau daerah dalam bentuk barang atau jasa dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketertiban-ketertiban.

Joko Widodo
pelayanan publik yaitu pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi tersebut dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.

Moenir (2006)
pelayanan publik yaitu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan landasan faktor material melalui sistem, prosedur dan metode tertentu dalam rangka usaha memenuhi kepentingan orang lain sesuai dengan haknya.

UU no. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik
pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan atau pelayanan administratif  yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik

RUANG LINGKUP PELAYANAN PUBLIK
1. pelayanan barang publik
2. pelayanan jasa publik
3. pelayanan administratif ; pendidikan, pengajaran, pekerjaan, usaha, komunikasi, informasi, tempat tinggal, kesehatan, jaminan sosial, dan sebagainya

AZAS-AZAS PELAYANAN PUBLIK
1. kepentingan umum
 kepentingan umum berarti pelayanan publik ada untuk kepentingan umum bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan saja, sehingga segala bentuk pelayanan publik seharusnya tidak memilih milih prioritas siapa yang harus dilayani terlabih dahulu
2. kepastian hukum
azas kepastian hukum diharapkan dapat mewujudkan hak dan kewajiban dalam proses pelayanan publik
3. kesamaan hak
dalam pelayanan publik seharusnya tidak terjadi pembedaan antara yang satu dengan yang lainnya karena semua penerima pelayanan publik memiliki hak yang sama
4. keseimbangan hak dan kewajiban
5. keprofesionalan
kompetensi sesuai bidang, jadi dalam pelayanan publik segala sesuatunya dilakukan sesuai bidang keahlian masing-masing
6. partisipatif
dalam pelayanan publik masyarakat diharapkan turut aktif dalam prosesnya sehingga tidak hanya pemerintah maupun swasta yang bekerja sendiri memberikan pelayanan dan masyarakat hanya ingin dilayani.
7. persamaan perlakuan/ tidak diskriminatif
dalam pelayanan publik tidak membeda-bedankan suku ras golongan atau apapun klarena pelayanan publik berlaku untuk umum.
8. keterbukaan
dalam pelayanan publik azas keterebukaan sangat dibutuh kan agar semua orang dapat melihat, dapat mengakses informasi mengenai pelayanan publik yang ada.
9. akuntabilitas
dalam pelayanan publik semuanya harus dapat dipertanggung jawabkan, mulai dari pertanggung jawaban kinerja pada atasan, pertanggungjawaban pembiayaan pelayanan, dan pertanggung jawaban produk pelayanan publik
10. fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan
dalam pelayanan publik diperlukan fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan guna memperikan pelayan yang maksimal atau pelayan prima.
11. ketepatan waktu
dalam sebuah pelayanan publik diperlukan ketepatan waktu supaya dapat diketahui kapan pelayanan publik tersebut rampung, ketepatan waktu juga berguna agar pelanggan puas dengan pelayanan publik yang diberikan (waktu ditentukan)
12. kecepatan kemudahan dan keterjangkauan


kenapa pelayanan publik penting

pelayanan publik penting untuk memperkuat demokrasi, menegakkan hak asasi manausia dalam sipil dan ekonomi yang tercantum dalam peraturan pemerintah.
pelayanan publik  merupakan pintu untuk mendapatkan hak, hak enonomi, sosial dan budaya (kesehatan, pendidikan, pekerjaan, tumah dst) 
hak sipil dan politik hak untuk mendapatkan identitas, hak berpolitik hak ikut serta dalam pemerintahan dan lainnya.

perilaku pelayanan publik (pasal 34 uu no 25 tahun 2009)
1. adil dan tidak diskriminatif
2. cermat
3. santun dan ramah
4. tegas, handal, dan tidak memberikan keputusan yang berlarut-larut
5. profesional
6. tidak mempersulit
7. patuh pada pemerintah atasan yang sah dan wajar  

Minggu, 20 Oktober 2013

pengertian pembangunan menurut para ahli

MOHAMMAD ALI
Pembangunan adalah segala upaya yang dilakukan secara terencana dalam melakukan perubahan dengan tujuan utama memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup masyarakat, meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan kualitas manusia

Seers (1977), mendefinisikan pembangunan sebagai suatu istilah teknis, yang berarti membangkitkan masyarakat di Negara-negara berkembang dari kemiskinan, tingkat melek huruf (literacy rate) yang rendah, pengangguran, dan ketidakadilan sosial.

Berger (1987), memandang modernisasi sebagai suatu rangkaian fenomena historis yang jauh lebih spesifik, yang diasosiasikan dengan tumbuhnya masyarakat-masyarakat industrial.

 Inayatullah (1976), mendefinisikan pembangunan sebagai perubahan menuju pola-pola masyarakat yang lebih baik dengan nilai-nilai kemanusiaan yang memungkinkan suatu masyarakat mempunyai kontrol yang lebih besar terhadap lingkungan dan tujuan politiknya, juga memungkinkan warganya memperoleh kontrol yang lebih terhadap diri mereka sendiri.

Rogers dan Shoemaker (1971), mendefinisikan pembangunan sebagai suatu jenis perubahan sosial, dimana ide-ide baru diperkenalkan pada suatu sistem sosial untuk menghasilkan pendapatan per kapita dan tingkat kehidupan yang lebih tinggi melalui metode produksi yang lebih modern dan organisasi sosial yang lebih baik. Pembangunan adalah modernisasi pada tingkat sistem sosial.

BENNY H. HOED
Pembangunan adalah upaya sistematis melepaskan diri dari keterbelakangan dan upaya untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat
 
DRS. JOKO UNTORO
Pembangunan adalah pertumbuhan ekonomi yang diikuti oleh perubahan dalam struktur ekonomi dan corak kegiatan ekonomi atau usaha meningkatkan pendapatan per kapita

JOHAN GALTUNG
Pembangunan merupakan upaya untuk memenuhan kebutuhan dasar manusia, baik secara individual maupun kelompok, dengan cara-cara yang tidak menimbulkan kerusakan, baik terhadap kehidupan sosial maupun lingkungan alam

Siagian (1994) memberikan pengertian tentang pembangunan sebagai “Suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan per­ubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation building)”

Deddy T. Tikson (2005) bahwa pembangunan nasional dapat pula diartikan sebagai transformasi ekonomi, sosial dan budaya secara sengaja melalui kebijakan dan strategi menuju arah yang diinginkan

# JAKOB OETAMA
Pembangunan adalah usaha mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dalam proses pembangunan terdapat unsur heroisme, unsur konflik, unsur frustasi, unsur romantik, dan unsur manusiawi yang mendalam

# THE QUEST FOR POLITICAL DEVELOPMENT
Pembangunan ialah suatu lingkaran yang tidak berkeputusan, tanpa sempadan yang jelas diantara lembaran budaya, sosial, ekonomi, dan politik
 
# A. SONNY KERAF
Pembangunan adalah implementasi aspirasi dan kehendak masyarakat demi kepentingan masyarakat